Home » News & Politics » Ketua Komisi I DPR Murka Desak Praka ANG Diproses Hukum, Tak Terima Hanya Diberikan Sanksi Disiplin!

Ketua Komisi I DPR Murka Desak Praka ANG Diproses Hukum, Tak Terima Hanya Diberikan Sanksi Disiplin!

Written By Tribun MedanTV on Tuesday, Apr 25, 2023 | 08:03 AM

 
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid murka dan meminta prajurit Kopasgat TNI AU, Praka ANG, yang menendang pemotor ibu-ibu diproses hukum. Politisi Golkar tersebut tak terima jika tindakan arogan Praka ANG tersebut hanya dihukum disiplin oleh Puspom TNI. Awalnya, Meutya mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang langsung merespons cepat dan berjanji memberi sanksi disiplin. Namun, dia menegaskan bahwa sanksi disiplin tidak cukup untuk Praka ANG. Karena apabila ada unsur kekerasan umum maka prajurit harus diproses hukum. Ketua Komisi I DPR RI tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI memiliki perlakuan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali. Meuty berpesan tegas agar kasus ini menjadi pelajaran bagi prajurit TNI lainnya. Dia meminta para anggota TNI lebih sabar dan sayang kepada masyarakat. Karena baginya kepercayaan publik kepada TNI tertinggi sehingga tidak boleh dirusak perilaku segelintir oknum. Sebelumnya Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan bahwa Puspom TNI AU telah menindak Praka ANG dengan memberikan sanksi disiplin. Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com Editor Video : Victory Arrival Hutauruk Host: Joy Silvana