Home » News & Politics » Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Jam Kerja hingga Denda Keterlambatan Gaji

Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Jam Kerja hingga Denda Keterlambatan Gaji

Written By Kompas.com on Monday, Jan 02, 2023 | 03:46 AM

 
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan perppu tersebut dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman. "Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing. Kemudian, Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial. Simak selengkapnya dalam video berikut. Penulis: Irfan Kamil Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Putri Aulia Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adesari Aviningtyas Music: news - coma studio, News Broadcasting - kakaducreation #PerppuCiptaKerja #Jokowi #OhBegitu #UUCiptaKerja #JernihkanHarapan #SpesialKompascom Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/235923/ini-isi-perppu-cipta-kerja-soal-jam-kerja-hingga-denda-keterlambatan-gaji