Home » Science & Technology » Sosialisasi Pendaftaran PSE Penyedia Sistem Rekam Medik Elektronik Lingkup Publik

Sosialisasi Pendaftaran PSE Penyedia Sistem Rekam Medik Elektronik Lingkup Publik

Written By DTO Kemkes on Tuesday, Apr 04, 2023 | 11:23 PM

 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik yang mengembangkan sistem elektronik rekam medis wajib melakukan registrasi PSE kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran PSE Penyedia Sistem Rekam Medik Elektronik. Untuk materi kegiatan Sosialisasi Pendaftaran PSE RME Lingkup Publik, silakan untuk mengaksesnya pada tautan berikut: http://link.kemkes.go.id/SosialisasiPSELingkupPublik Untuk informasi lebih lanjut tentang PSE, silakan untuk menghubungi Helpdesk Kominfo: 0811-1112-4678