Seluruh madzhab sepakat bahwa shalat tidak sah jika tanpa niat, jadi sangat penting mengetahui bagaimana cara berniat yang benar.
- Kapan waktu berniat?
- Apakah cukup ditanamkan dalam hati, atau harus dilafalkan?
- Apakah perlu diidentifikasi shalat apa yang akan dilakukan?
- Bagaimana dengan niat ada’an atau qadha’an?
- Apakah harus memasukkan jumlah rakaat?
Silakan ditonton videonya hingga selesai agar mendapatkan gambaran yang utuh dari setiap mazhab. Dan jangan lupa subscribe yaa..
Sumber:
Buku: Fikih Empat Madzhab
Karya: Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi
BAGAIMANA CARANYA BERNIAT UNTUK SHALAT FARDHU? PANDANGAN 4 MADZHAB
Madzhab Hanafi
Menurut Madzhab Hanafi, berikut mengenai berniat untuk shalat fardhu.
1. Wajib mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, dan meniatkan bahwa shalat yang dilakukan adalah shalat wajib.
2. Mengetahui di dalam hati shalat apa yang akan dilakukan apakah itu zuhur, ashar, dan seterusnya. Untuk bentuk kehati-hatian, maka lebih baik jika niat tersebut ditambahkan dengan kalimat "untuk waktu sekarang ini”.
Madzhab Maliki
Menurut Madzhab Maliki, niat shalat fardhu harus diidentifikasi fardhu apa yang hendak dilakukan, misalnya dengan menanamkan di dalam hati keinginan untuk shalat zuhur, ashar, dan seterusnya. Karena itu, jika tidak diidentifikasi shalat fardhu apa yang hendak dilakukan maka shalat itu tidak sah.
Madzhab Syafi’i
Menurut Madzhab Syafi’i, berniat untuk shalat fardhu disyaratkan empat hal:
1. Menanamkan di dalam hatinya bahwa shalat yang akan dilakukannya adalah shalat fardhu.
2. Harus membayangi rangkaian shalat yang akan dilakukannya meski hanya secara global saja.
3. Mengidentifikasi shalat fardhu yang akan dilakukan, apakah shalat zuhur, ashar, dan seterusnya.
4. Ketiga syarat di atas harus dilakukan secara beriringan dengan takbiratul ihram.
Apabila ada salah satu syarat ini tidak dipenuhi maka niatnya tidak sah dan membuat shalat menjadi batal.
Madzhab Hambali
Menurut Madzhab Hambali, dalam berniat untuk melakukan shalat fardhu, diharuskan ada identifikasi shalat apa yang akan dikerjakan, apakah itu shalat zuhur, ashar, dan seterusnya. Jika sudah disebutkan shalat fardhu apa maka pelaksana shalat tidak perlu meniatkan yang lainnya.
=======
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Selamat datang di channel MADZHAB APA. Channel yang menampilkan fikih-fikih dari sudut pandang empat Madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Mempelajari banyak pandangan ulama seputar masalah fikih tentu tidak dimaksudkan untuk membangun perbedaan di antara umat lslam, namun mengetahui adanya pandangan yang beragam dalam satu masalah adalah justru untuk mempererat persatuan umat Islam.
Disarikan dari buku-buku fikih diantaranya "Fikih Empat Madzhab" karya seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, "Fiqih Islam Wa Adillatuhu" karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, "Bidayatul Mujtahid" karya Ibnu Rusyd, dan lain-lain.
Semoga bermanfaat.
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh