Home » Education » Sekilas tentang AKTA JUAL BELI TANAH

Sekilas tentang AKTA JUAL BELI TANAH

Written By Diskusi Hukum on Thursday, Sep 22, 2022 | 07:15 AM

 
#diskusihukum #JualBeli #jualrumah #Jualbelitanah #ppat #JualTanah #AktaTanah Akta Jual Beli (AJB) Tanah merupakan bukti authentic secara hukum, bahwa Pembeli sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas; AJB berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru, sehingga untuk balik nama sertifikat harus disertakan Akta Jual Beli; Akta jual beli tanah ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala BPN yang mempunyai kewenangan membuat Akta Jual Beli yang dimaksud; Sedangkan untuk daerah yang belum cukup jumlah ppat-nya. Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah OBYEK Akta Jual Beli Tanah Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak atas tanah yang dibuat hak AJB yaitu Hak Milik (HM) Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (jual beli mengenai hak pakai harus mengikuti Ketentuan Pasal 43 UUPA)