Korlantas Polri akan menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor dengan warna dasar putih secara bertahap pada pertengahan 2022.
Pada tahap awal, penerapan TNKB dengan warna dasar putih dilakukan kepada kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan harus membayar pajak lima tahunan.
Informasi tersebut diungkapkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, kepada KOMPAS.com Selasa (4/1/2022).
Pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen ketika mengurus pajak lima tahunan.
Setelah semua syarat dilengkapi, pemilik kendaraan harus melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahap berikutnya yakni pengecekkan berkas syarat dan data kendaraan di bagian fiskal.
Setelah itu, pemilik kendaraan akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Khusus biaya penerbitan TNKB baru yang nantinya berwarna putih, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Tarif itu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara biaya administrasi cetak STNK baru, dikenakan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : M. Adika Faris Ihsan
Penulis Naskah: Ira Gita Natalia
Narator: Ira Gita Natalia
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Ratih Widyhastuti
#JernihkanHarapan #SuaraKompas