TRIBUN-VIDEO.COM - Pengendara motor gede yang menerobos Ring 1 R1 di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Rombongan tersebut akan dijatuhi sanksi oleh Polda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya menuturkan, rombongan pengendara moge terssebut sudah dimintai keterangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Selasa (2/3/2021).
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Fahri mengungkapkan, rombongan pengendara moge tersebut mengemudikan kendaraannya secara tidak wajar dengan cara standing.
"Para pengendara moge itu dijatuhi sanksi karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan. Mereka ditilang buntut kelakuannya tersebut," katanya.
Pengendara moge tersebut dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beleid Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Polda Metro Jaya mengenai pengendara moge tersebut terancam kurungan dua bulan atau dengan sebesar Rp250 ribu.
"Sanksi tilang pasal 283 (UU Lalu Lintas Angkutan Jalan) termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 250 ribu jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya.
Kini rombongan pengendara moge tersebut sudah dimintai keterangan terkait tindakannya yang melanggar peraturan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Unsur Pelanggaran, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 di Kawasan Istana Ditilang Polisi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/03/ada-unsur-pelanggaran-pengendara-moge-yang-terobos-ring-1-di-kawasan-istana-ditilang-polisi?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi