Giat Press Release Kasus Pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76c UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55,56 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2 dan atau 358 Jo 55,56 KUHP. dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/ 1183 / 09 -ST/ K / XI /2020/Restro Bks, tanggal 05 November 2020, Dengan Hasil Keterangan Sebagai Berikut :
*1). WAKTU :*
Hari Senin, Tanggal 09 November 2020 Pkl 16.00 Wib.
*2). TEMPAT :*
Mapolsek Setu Jl. Letjen R. Suprapto No 03. Kec. Setu.
*3). PESERTA :*
1. AKP DR. H. Dedi Herdiana SH, MH. (Kapolsek Setu)
2. Iptu Eva Sudiono SH (Wakapolsek Setu)
3. Ipda Kukuh Setio Utomo, SH. (Kanit Reskrim Polsek Setu)
4. Ipda Gigih PK (Kanit Samapta Polsek Setu)
5. Aipda Nur Salim (Kspk)
6. Bripka Awan Seto (Reskrim)
7. Bripka Fauzi Zulfan. Sos (Reskrim)
8. Bripka Subkhan (Opsnal)
9. Bripka Eko Budi (Opsnal)
10. Bripka Asep Darma S (Opsnal)
11. Briptu Rizka (Staf Reskrim)
12. Bripka Wiwit (Unit Samapta)
13. Bripka Alberyantoni ( Unit Samapta)
*Perss*
- Hery Media Aksara
- Darto RCTI
- Parlin Jangka TV
- Lubis Jek TV
- Acim RTV
- Muhabar SCTV
*4).KEGIATAN :*
Giat Press Rilis Kasus Pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76c UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55,56 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2 dan atau 358 Jo 55,56 KUHP. dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/ 1183 / 09 -ST/ K / XI /2020/Restro Bks, tanggal 05 November 2020
*TKP (Tempat Kejadian Perkara)*
- Hari Rabu, tanggal 04 November 2020, sekira jam 16.00 Wib, di Jl. MT. Haryono Kp. Serang RT. 002/002 Desa Taman Sari Kec. Setu Kab. Bekasi.
*Korban*
MUHAMAD ABDUL RUBIKA, Bekasi 23 Juni 2004, Pelajar, Islam, Laki-laki, Kp. Serang Rt. 001/002 Desa Tamanrahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
*Tersangka*
PELAKU ANAK (ABH = ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
1. SM Bin ASAN, Bekasi, 23 April 2007, Laki-laki, Islam, Tidak bekerja, Kp. Sawah Rt. 002/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
2. M Als DION Bin SAMSUDIN, Bekasi, 06 Maret 2005, Laki-laki, Islam, Pelajar, Kp. Sawah Rt. 002/004 Desa Cikarageman Kecamatan Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
3. R Als IWAN Bin ACA, Bekasi, 30 April 2006, Laki-laki, Islam, Tidak bekerja, Kp. Sawah Rt. 003/003 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
4. DH Als TERMOS Bin SUHERMAN, Bekasi, 17 Maret 2006, Laki-laki, Islam, Pelajar, Kp. Gaok Rt. 007/002 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
*Barang Bukti*
- 12 (Dua belas) bilah celurit
- 3 (Tiga) potong sweater warna abu-abu
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik Sdr. Dimas Hermawan.
- Video rekaman penyerangan durasi 15 detik
- 1 (Satu) pakaian korban
- 1 (Satu) Hand Phone Merk Real Me
- 1 (Satu) Hand Phone merk J2 Pro
*Kronologis*
Awal mula kejadian pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 korban dan satu pelaku chattingan lewat medsos mengajak bermain futsal, namun ditolak dan mengajak tawuran di TKP yang telah dijanjikan yaitu pada hari Rabu, 04 November 2020 pada pagi harinya pelaku tawuran berkumpul di warung warteg kp. Sawah Rt. 03/03 Desa Cikarageman Setu Bekasi untuk berangkat bersama-sama ke TKP. Pada saat tiba di TKP melihat pihak lawan jumlahnya yang datang hanya 3 (tiga) orang maka Pelaku bersama teman temannya langsung mengejar dan melakukan penyerangan secara membabi buta menggunakan celurit sehingga melukai/mencederai pihak lawan, setelah melakukan penyerangan para pelaku meninggalkan lokasi kejadian, selanjutnya korban yang terluka di bawa ke RS. Kartika Husada Setu Bekasi oleh kedua teman korban bernama ARIF dan FARIQ Guna dilakukan perawatan intensif, Kemudian korban di rujuk ke RS. Merry Cileungsi Bogor oleh pihak RS. Kartika Husada Setu Bekasi. Maka atas kejadian tersebut pihak korban yaitu orang tua dari Muhammad Abdul Rubika melaporkan kejadian ini ke Polsek setu guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor dan keterangan saksi-saksi, IPDA Kukuh Setio Utomo SH. MH. (Kanit Reskrim) berikut tim Opsnal Polsek Setu melakukan penangkapan dan pengejaran kepada pelaku pengeroyokan dan penyerangan ke wilayah Setu Bekasi dan Kelapanunggal Bogor.
l