Home » News & Politics » Pemprov DKI Hentikan Persyaratan SIKM

Pemprov DKI Hentikan Persyaratan SIKM

Written By CNN Indonesia on Friday, Jul 17, 2020 | 08:00 AM

 
Live streaming 24 jam: https://www.cnnindonesia.com/tv Surat izin keluar masuk, atau SIKM tidak lagi menjadi syarat, bagi anda yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api. Meski begitu, penumpang tetap harus menunjukkan surat bukti hasil Rapid atau Swab Test. Namun pengelola bandara Soekarno Hatta mengatakan belum ada koordinasi dengan pihak Pemprov DKI dalam hal penerapan CLM tersebut. Calon penumpang kereta api jarak jauh, cukup mengisi Corona Likelihood Metric, atau CLM, melalui aplikasi Jakarta kini, sebagai pengganti SIKM. Namun, syarat ini juga tidak diperiksa oleh petugas di stasiun. Petugas hanya meriksa kartu identitas penumpang, tiket, dan surat keterangan sehat, atau hasil Rapid maupun Swab Test. Namun masih banyak penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, dan gagal berangkat. Sejumlah calon penumpang mereka bahkan masih ada yang belum mengetahui, adanya persyaratan hasil dari Rapid atau Swab Test. Ikuti berita terbaru di tahun 2020 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com/tv dan channel CNN Indonesia di Transvision. CNN Indonesia tergabung dalam grup Transmedia. Dalam Transmedia, tergabung juga Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia.com dan CNBC Indonesia. Follow & Mention Twitter kami: @myTranstweet @cnniddaily @cnnidconnected @cnnidinsight @cnnindonesia Like & Follow Facebook: CNN Indonesia Follow IG: cnnindonesiatv