Home » News & Politics » Musa Idishah Terima Maaf Yati Uce dan Cabut Laporan, Irsad Lubis: Kami Pun Segera Cabut Laporan

Musa Idishah Terima Maaf Yati Uce dan Cabut Laporan, Irsad Lubis: Kami Pun Segera Cabut Laporan

Written By Tribun MedanTV on Friday, May 15, 2020 | 11:19 AM

 
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pemilik SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kah Filwara atau yang akrab disapa dengan Wara ini dan Musa Idhishah atau Dodi akhirnya menerima permohonan maaf dari Yati Uce. Perempuan ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai kasir di SPBU tersebut. Yati juga kemarin sudah ditahan di Mapolrestabes Medan, di Jalan Adi Nugroho, Kota Medan. Dengan itikad baik, akhirnya Dodi menerima permohonan maaf dari Yati, dan mencabut laporan yang telah dibuatnya. Setelah menerima permohonan maaf, Dodi meminta pihak SPBU untuk pergi mencabut laporan. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan," kata Yati Uce, saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5/2020) dini hari. Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, ia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampingi saat membuat surat permohonan maaf. "Dan saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini," jelasnya. Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar, saat diketahui uang itu sudah raib. "Pada malam ini kami ucapkan Puji dan Syukur, bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes," kata Suaminya Maya Dipa. Selain itu, Maya Dipa juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama Yati Uce menjadi tahanan Polrestabes Terpisah, kuasa hukum Musa Idishah, Sandri Alamsyah mengatakan, kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan di saat Bulan Ramadan ini. Menurutnya, Dodi sudah memaafkan Yati Uce yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Kata dia, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati Uce. "Pada bulan ramadan, kami berkumpul di Polresta, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya," kata dia. Kuasa Hukum Yati Uce, Irsad Lubis mengucapkan terima kasih kepada Kah Filwara dan Musa Idishah yang sudah mau menerima permintaan maaf dari kliennya. Di mana, Yati Uce diduga menggelapkan uang senilai Rp 800 juta dari SPBU milik Kah Filwara, di Jalan Cemara, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, di mana telah berhasil membebaskannya dari jeratan hukum," kata dia saat dihubungi melalui telepon genggam, Jumat (15/5/2020) malam. Ia mengatakan, Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi telah mencabut laporannya di Polrestabes Medan, pada Kamis (14/5/2020). Pencabutan laporan ini, dilakukan kedua belah pihak karena telah sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan. "Di mana, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan," ucapnya. Irsad mengatakan, bersama dengan rekan-rekan advokat KAUM, akan langsung mencabut laporan di Polda Sumut. Sebab, dalam kesepakatan bersama, kedua belah pihak akan bersama-sama mencabut laporannya masing-masing. "Masing-masing akan mencabut laporan," ujarnya. (wen/tribun-medan.com)