TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi lalu lintas berinisial Bripka RS meminta pungli dan meludahi pengendara mobil di Medan, Sumatera Utara.
Setelah video itu viral diketahui bahwa Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir menindak tegas oknum polisi tersebut, kini sudah diamankan dan diproses.
Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa Bripka RS sudah melanggar PP Nomor 2/2020 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
Atas kejadian tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang polisi lalu lintas berbicara dengan seseorang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih di Jalan MT Haryono pada Sabtu (11/4/2020) viral di media sosia.
Di vide itu, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dikatakan bahwa polisi itu sebelumnya juga memberhentikannya dan meminta uang.
Tampak pula dalam video, oknum polisi itu berjalan menjauh dan mendekati mobil.
Ia pun sempat mendekatkan wajahnya yang ditutup masker hijau ke dekat jendela mobil kemudian memutar badannya.
Setelah itu di menit ke 1.03, pria dalam mobil keluar dan mengambil HP-nya kemudian memvideokan polisi yang memberhentikannya.
Pria berbaju biru muda yang keluar dari dalam mobil Yaris itu, dengan tangan kirinya menunjuk pada pipi sebelah kanannya kemudian terdengar suara "diludahin saya".
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Viral Minta Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil di Medan Sudah Diamankan", https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/13525041/polisi-yang-viral-minta-pungli-dan-ludahi-pengendara-mobil-di-medan-sudah?page=all#page4.
Editor : Candra Setia Budi