Home » Education » Perbedaan Penunjukan dan Pengadaan Langsung Untuk Non Konstruksi

Perbedaan Penunjukan dan Pengadaan Langsung Untuk Non Konstruksi

Written By Channel Pengadaan Samsul Ramli on Tuesday, Mar 05, 2019 | 06:22 PM

 
DAlam beberapa kesempatan karena adanya kesamaan penyebutan PL dan tata cara antara Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung maka pengertian keduanya dianggap sama. Khususnya tentang batasan sampai dengan 200juta. Untuk itu ditegaskan bahwa Penunjukan Langsung tidak ada batasan sampai dengan 200juta yang ada adalah batasan penunjukan langsung yang dapat dilaksanakan oleh pejabatan pengadaan adalah sampai dengan 200juta, sedangkan diatas itu harus melalui Pokja.