Home » Education » TURUN WARIS (PERALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA AHLI WARIS)

TURUN WARIS (PERALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA AHLI WARIS)

Written By Legal Akses on Wednesday, Jul 18, 2018 | 03:16 PM

 
Ketika seorang pewaris meninggal dunia dan meninggalkan tanah sebagai harta warisan, maka peralihan tanah tersebut kepada para ahli warisnya harus didaftarkan (turun waris). --------------------------------------------------------------------------- Silahkan SHARE video ini dan SUBSCRIBE channel kami. Kunjungi situs kami di: www.legalakses.com Follow kami di: Instagram: https://www.instagram.com/legalakses/ Facebook: https://web.facebook.com/legalaksess/