Dika Yusniawan, Rabu pagi terpaksa harus melepas seragam kebanggaan sebagai anggota Polri. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat, diantaranya penipuan dan tindak asusila. Pemberhentian Dika Yusniawan yang berpangkat Briptu terhitung mulai 29 Desember 2017. Namun surat keputusan dari Polda Jawa Tengah baru diserahkan akhir Januari 2018.
“Ini merupakan bentuk keseimbangan antara reward dan panismen. Anggota yang melakukan pelanggaran ya kita hukum dan yang melaksanakan tugas dengan baik ya kita berikan penghargaan. Saya mengharapkan ini yang terakhir dan tidak lagi saya memberikan Skett PTDH untuk anggota Polres Brebes. Sekarang masyarakat semakin kritis, bagaimana anggota Polri bisa menampilkan prilaku dan tindak tanduk kepada masyarakat.” Ujar AKBP Sugiarto - Kapolres Brebes.
Sementara, Dika Yusniawan mengaku bersalah dan menerima keputusan Polri atas pemecatannya. Dika akan kembali ke kampung halaman, yakni Blora untuk mencari pekerjaan lain.
“Saya berterima kasih kepada Polri yang sudah membimbing saya sejak saya masuk sampai sekarang. Jadi luar biasa susahnya menjadi anggota Polri. Dan sekarang saya sudah kembali ke masyarakat. Saya akan mencari pekerjaan yang lebh baik. Ini kegagalan saya untuk ditakdirkan sebagai anggota Polri, Insya Alloh pekerjaan masih banyak. Dan tidak akan berbuat lagi seperti menceridai yang tidak baik. Saya akui saya salah.” Ujar Dika Yusniawan - Mantan anggota Polri.
Usai memimpin apel, Kapolres Brebes mengingatkan kepada jajaran untuk selalu instrospeksi dan melaksanakan tupoksi anggota Polri sebagai mana mestinya. Kapolres juga berpesan kepada Dika agar tetap menjaga nama baik institusi kepolisian.
Subscribe NET JATENG Official Youtube Channel:
youtube.com/netjateng
Twitter :
twitter.com/NetJateng
Instagram:
@netjateng
Saksikan informasi seputar Jawa Tengah di:
NET Jawa Tengah Setiap Senin - Jumat pukul 5.00 - 6.00 WIB
Live Streaming:
youtube.com/netjateng/live
facebook.com/NetJateng
NET. JAWA TENGAH
CH 54 UHF Semarang | CH 22 UHF Tegal | CH 22 UHF Purwokerto