Home » News & Politics » CHIN CHIN LAPORKAN PENGACARA SUAMINYA VIA HOTMAN

CHIN CHIN LAPORKAN PENGACARA SUAMINYA VIA HOTMAN

Written By SURYAMALANG. com (SURYAMALANG.com) on Monday, Feb 05, 2018 | 10:15 AM

 
LAPORAN - ANAS MIFTAHUDIN | SURABAYA SURYA.co.id | SURABAYA - Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dalam gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Angka Widjaja melawan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berujung pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, Senin (5/2/2018). Chin Chin demikian dipanggil saat lapor sekitar pukul 10.15 WIB didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea SH. Sebelum masuk ke ruang SPKT, perempuan yang mengenakan sweater kuning melaporkan dua oknum pengacara yang memegang perkara praperadilan itu. "Oknum itu namanya AM dan EDN. Mereka kami laporkan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa dan penyembunyian DPO dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Chin Chin didampingi Hotman Dikatakan Hotman, pasal yang dipersangkakan dalam laporannya nanti adalah pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. Menurut Hotman, untuk pengajuan gugatan praperadilan untuk dua laporan polisi yakni nomor Laporan Polisi (LP) 100 dan LP nomor 101. Padahal di LP Nomor 100, Gunawan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2018. "Surat kuasa ditandatangani tanggal 27 Oktober 2017. Artinya surat kuasa itu dibuat sebelum Gunawan menjadi tersangka," paparnya. Dijelaskan Hotman, atas surat kuasa yang ada, seharusnya Kepaniteraan Pidana di PN Surabaya tidak menerima. "Dari awal tidak layak untuk disidangkan dan layak untuk ditolak," tandasnya. Chin Chin menambahkan, ia tahu dan menduga tanda tangan dalam surat kuasa bukan tanda tangan dari Gunawan. Ia melihat dari garis tangan Gunawan tidak sama. Ciri-cirinya tulisan Gunawan tulisan agak bulat, sedangkan ini agak lancip. Ini juga ada pembandingnya," sambung Chin Chin. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan pascalaporan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. "Langkah yang dilakukan penyidik untuk mengetahui apa benar tanda tangan Gunawan itu asli atau palsu," tuturnya. Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menegaskan pelapor dalam hal ini Chin Chin juga memberi pembanding tanda tangan milik Gunawan. "Tanda tangan yang ada dalam surat kuasa akan diperiksa di Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya," tandasnya. Sementara itu, Abdul Malik SH yang dihubungi Surya, mengaku tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan terkait tanda tangan yang diduga palsu itu. "Silakan dilaporkan. Saya nggak akan melaporkan balik. Kalau bisa orang berbuat tidak baik, balas dengan kebaikan," tuturnya. Abdul Malik justru memberikan motto "Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan". "Kami tidak cari musuh. Justru mencari persaudaraan. Musuh satu sudah sangat banyak, teman 1.000 masih kurang," tandasnya. Mif WEBSITE: http://surya.co.id http://surabaya.tribunnews.com http://suryamalang.tribunnews.com