Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla, “Bagi yang bahasanya bukan arab maka dia boleh berdoa dengan bahasa itu dalam shalatnya tapi tak boleh membaca Al-Qur`an dengannya.”
(Al-Muhalla jilid 4 hal. 159)
Demikian pula yang difatwakan Komisi Tetap untuk Fatwa Kerajaan Arab Saudi:
Pertanyaan nomor 5782: “Bagaimana cara berdoa, bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa saja yang dia inginkan?”
Jawab: Seseorang harus berdoa kepada Tuhannya dengan tunduk dan suara pelan. Tidak boleh berdoa dengan yang diharamkan. Dia boleh berdoa dalam shalatnya kepada Allah Ta’ala ataupun di luar shalat dengan bahasa arab ataupun bahasa lain sesuai yang mudah baginya. Berdoa dengan bahasa selain arab tidaklah membatalkan shalat.
Bila dia berdoa dalam shalatnya bagusnya dia memilih doa yang shahih haditsnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam sesuai dengan tempat yang telah beliau tentukan sebagai bentuk kepatuhan pada petunjuknya. Para ulama juga sudah banyak yang menulis buku khusus doa-doa yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam shalat maupun di luar shalat, misalnya buku Al-Kalim Ath-Thayyib karya Ibnu Taimiyah, Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnu Al-Qayyim, Riyadh Ash-Shalihin karya An-Nawawi, Al-Adzkar juga karya An-Nawawi. Silakan dibeli mana yang mudah bagi anda agar anda bisa mengetahui doa-doa yang tsabit dan kapan doa itu diucapkan. Itu akan lebih baik bagi anda dan lebih berfaedah.
Tertanda:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qa’ud.
Pendapat bolehnya berdoa dengan bahasa selain Arab ketika sujud atau setelah tasyahhud akhir sebelum salam ini untuk yang memang tak bisa bahasa arab seperti orang awam yang baru belajar Islam padahal dia sangat ingin berdoa di waktu-waktu tersebut. Sedangkan yang bisa berbahasa arab sebaiknya menggunakan bahasa arab agar keluar dari perbedaan pendapat, mengingat banyaknya ulama yang tidak membolehkan doa selain bahasa arab di dalam shalat. Rasulullah sendiri membebaskan mau doa apa saja yang dibaca sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masing-masing sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud redaksi riwayat Al-Bukhari disebutkan,
ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنْ الْكَلَامِ مَا شَاءَ
“Kemudian setelah itu silakan dia memilih kalam (doa) yang dia inginkan.”
Ini menunjukkan bahwa mushalli (orang yang shalat) boleh memilih doa berupa kalam yang dia inginkan sesuai kemampuannya. Wallahu a’lam.