Home » News & Politics » DPR Kecewa Sanksi Untuk Bank Terlalu Ringan

DPR Kecewa Sanksi Untuk Bank Terlalu Ringan

Written By KOMPASTV on Tuesday, May 30, 2017 | 12:45 AM

 
Diterbitkannya Perpu nomor 1 tahun 2017 menjadi kunci pembuka data perbankan bagi kantor pajak. Aturan ini menjadi bagian dari perang global atas tindakan penghindaran pajak. Namun DPR menilai aturan yang sudah diterbitkan di Indonesia masih sangat lemah. Soalnya tidak ada sanksi bagi bank asing yang menutup datanya dari otoritas pajak. Sedangkan sanksi untuk bank atau lembaga keuangan lokal yang membangkang juga sangat ringan.