Home » Education » Peningkatan Kualitas Pemilu

Peningkatan Kualitas Pemilu

Written By GPR of Indonesia on Thursday, Mar 02, 2017 | 10:22 PM

 
SINOPSIS Pancasila merupakan landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Sebagai negara demokrasi, bangsa Indonesia menganut asas demokrasi Pancasila, yang salah satunya diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu. Pemilihan Umum di Indonesia, pertama kali diadakan di tahun 1955, dimana saat itu bangsa Indonesia memilih anggota parlemen dan anggota konstituante. Situasi politik yang terjadi di tahun 60an, membuat Pemilu baru diadakan lagi tahun 1971. Baik Pemilu 1955 dan Pemilu 1971, masyarakat memilih partai-partai peserta Pemilu yang akan menduduki kursi di parlemen. Begitu juga pada Pemilu tahun 1977, hingga Pemilu tahun 1997, sekalipun jumlah peserta Pemilu ditetapkan hanya 3 saja, yaitu 2 Partai Politik (PDI dan PPP) serta 1 Golongan Karya atau Golkar . Berkembanganya pengetahuan politk masyarakat, menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan Pemilu. Tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan Pemilihan Umum langsung, dimana masyarakat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden yang mereka inginkan, untuk memimpin tampuk pemerintahan. Di sisi lain, juga dilaksanakan Pemilihan Legislatif atau Pileg dan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara langsung. Tuntutan efisiensi dan kepraktisan dalam pemilu, juga menjadi pertimbangan bagi pelaksana Pemilu, untuk mengadakan Pilkada serentak di tahun 2015 dan 2017, serta Pemilu serentak di tahun 2019 nanti. Tentu saja, pelaksanaan pemilu ini harus dilakukan oleh lembaga yang secara resmi dibentuk berdasarkan undang-undang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta lembaga yang mengawasi jalannya pemilu, yaitu Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Selain itu, juga dibentuk lembaga yang mengawasi kinerja penyelenggara pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). SEGMEN I : Sistem Demokrasi Indonesia SEGMEN II : Penyelenggara Pemilu SEGMEN III : Pengawasan Jalannya Pemilu LATAR BELAKANG Pemilihan Umum atau Pemilu, merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Saat Pemilu, masyarakat sebagai pemilih akan menggunakan suaranya untuk menentukan siapa yang berhak menjalankan roda pemerintahan, selama 5 tahun ke depan. Pemilu di Indonesia, telah dimulai sejak tahun 1955. Namun, dalam setiap tahapan pemerintahan, selalu ada perubahan atau perbaikan kualitas Pemilu. Perubahan tersebut dapat terlihat dari jumlah partai atau peserta pemilu. Kehadiran partai, serta jumlahnya yang berfluktuasi, merupakan cerminan demokrasi yang ada di Indonesia. Perubahan lain yang sangat terasa adalah pemilihan atau penentuan Kepala Negara, Presiden dan Wakil Presiden, yang memimpin negara Indonesia. Seiring dengan tuntutan perubahan alam demokrasi, perubahan-perubahan yang terjadi dalam pemilihan umum di Indonesia, membawa pengaruh pada kehidupan berpolitik masyarakat. Kesadaran akan kewajiban dan hak sebagai pemilih, juga meningkat. Perubahan ini diikuti pula dengan keberadaan sejumlah lembaga yang bertugas melaksanakan Pemilu, mengawasi jalannya Pemilu serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam Pemilu. Adanya perubahan ini, menunjukkan dinamika kehidupan dan politik di tanah air. Di samping itu, dinamika politik ini juga menunjukkan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi. TUJUAN Memahami kinerja KPU, Bawaslu, DKPP dalam melaksanakan dan mengawasi Pemilu KESIMPULAN Sebagai sebuah momen besar dalam kehidupan negara demokrasi, Pemilihan Umum atau Pemilu haruslah diatur sedemikian rupa, agar berjalan dengan baik, aman dan demokratis. Selain itu, Pemilu yang berkualitas akan menentukan kualitas pemimpin yang dipilih oleh masyarakat. © Produksi Kementerian Kominfo dan Perum LKBN ANTARA 2016 🇮🇩 👍 please subscribe channel, thank you