Home » Education » Keterangan MaruararSiahaan.wmv

Keterangan MaruararSiahaan.wmv

Written By posbakum on Monday, May 02, 2011 | 10:13 PM

 
Dokumentasi DPP.PERADIN Kamera: BahderJohan Editor: TandryLD "...Harus ditentukan dengan satu Constituent Act. Tidak bisa kewenangan negara beralih demikian saja, karena sudah dibentuk menurut Pasal 32, 2 tahun, dengan akta notaries mengambil alih sudah lewat. Ada bahayanya gejalanya yang disebutkan, mempublikan hukum privat dan memprivatkan hukum publik. Saya agak kaku mengatakan itu dalam bahasa Belanda tetapi itu ajar yang kita sangat fasih mendengarnya itu dulu, "verprivatering van het publicrecht" dan verpublicering van het privaat recht". Itu gejalanya terjadi sekarang, sehingga timbul kekacauan ini. Oleh karena itu besar dosanya kalau kita tidak menata ini kembali. Tidak usah kita terlalu banyak teori lagi tentang ini. Hak berserikat dan hak berkumpul itu, dalam seluruh instrument HAM, selalu dalam satu rangkaian dengan freedom of expression itu, hak untuk menyatakan pendapat. Dan itu karena memang logika daripada hak menyatakan pendapat itu akan diwujudkan dalam organisasi. Tapi Undang-Undang Dasar 1945 juga menentukan bahwa hak menyatakan pendapat itu salah satu yang non derogable right." (Demikian Maruarar Siahaan dalam keterangannya untuk Sidang Uji Materil UU Advokat terhadap UUD 1945)